PORTAL BONTANG - Polsek Marangkayu kini tengah memburu Naruto, seorang pria yang telah memasok narkoba untuk pria berambut gondrong berinisial Y alias A (40).
Polisi memutuskan memburu Naruto usai Y ditangkap Polsek Marangkayu bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu 16 Februari 2022 lalu.
Pria gondrong tersebut dibekuk di rumahnya di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, dengan barang bukti 1,39 gram sabu. Saat itulah, ia menyebut mendapatkan sabu dari Naruto.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 19 Februari 2022, Babak 17 Besar MasterChef Indonesia S9
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan bermula saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Disebutkan, di sekitar depan SPBU Marangkayu, tepatnya di gang setapak Desa Sebuntal Marangkayu, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Desa Sebuntal, dan mendapati laki-laki bernama Y alias A sedang duduk di teras rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1,39 gram yang disimpan dalam kotak alumunium warna silver dan dompet warna orange.
Artikel Rekomendasi