Syarat Masuk Kota Balikpapan Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

- 13 Februari 2022, 13:00 WIB
Penumpang yang datang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan syarat masuk ke kota tersebut bagi para pendatang.
Penumpang yang datang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan syarat masuk ke kota tersebut bagi para pendatang. /tri widodo/Balikpapan City/

PORTAL BONTANG - Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan syarat masuk ke kota tersebut bagi para pendatang.

Kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, warga pendatang yang ingin masuk kota wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

Syarat membawa surat bebas Covid-19 sebelum masuk Kota Balikpapan ini diwajibkan untuk mengantisipasi melonjaknya angka kasus di daerah itu.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 13 Februari 2022, Ada MasterChef Indonesia S9

"Pendatang yang masuk Balikpapan wajib tunjukkan tes antigen negatif Covid-19," ujar Zulkifli di Balikpapan, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Bagi masyarakat pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan hasil pemeriksaan antigen bebas virus corona akan dipaksa putar balik atau tidak boleh masuk Kota Balikpapan.

"Kami akan bangun posko terlebih dahulu di wilayah perbatasan," ucap Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan tersebut.

Pemerintah Kota Balikpapan bakal kembali memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengaktifkan sejumlah posko pengecekan pelaku perjalanan keluar-masuk daerah itu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 Hijriyah untuk Bontang dan Sekitarnya dari Kemenag

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x