UMK Bontang Rp3,2 Juta, Wali Kota Minta Perusahaan Patuh

- 14 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Ilustrasi. Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur. /Unsplash/ Mufid Majnun/

Selain itu, diatur pula bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase dalam sambutannya mengimbau bagi seluruh instansi maupun perusahaan mematuhi aturan SK tersebut serta mengutamakan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja.

“Saya meminta kepada seluruh pimpinan instansi dan perusahaan untuk memberi kesempatan pada warga lokal bekerja,” imbuh Basri. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PPID Kota Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini