Selain itu, diatur pula bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase dalam sambutannya mengimbau bagi seluruh instansi maupun perusahaan mematuhi aturan SK tersebut serta mengutamakan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja.
“Saya meminta kepada seluruh pimpinan instansi dan perusahaan untuk memberi kesempatan pada warga lokal bekerja,” imbuh Basri. ***
Artikel Rekomendasi