Pria dari Palu Kedapatan Simpan 1,60 Gram Sabu di Tanjung Laut Indah

- 13 Desember 2021, 08:00 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tangan YY yang diduga mengedarkan sabu di Bontang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan YY yang diduga mengedarkan sabu di Bontang. /Polres Bontang

Baca Juga: Dituding Tutupi Kasus Predator Seks, Atalia Ridwan Kamil Justru Kawal Sejak Awal

Tersangka memesan barang haram itu kepada AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Samarinda melalui sambungan seluler, dan barang tersebut diantar melalui travel dari Samarinda.

“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata AKP Tatok Tri Haryanto. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini