Baca Juga: Dituding Tutupi Kasus Predator Seks, Atalia Ridwan Kamil Justru Kawal Sejak Awal
Tersangka memesan barang haram itu kepada AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Samarinda melalui sambungan seluler, dan barang tersebut diantar melalui travel dari Samarinda.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata AKP Tatok Tri Haryanto. ***
Artikel Rekomendasi