Pria dari Palu Kedapatan Simpan 1,60 Gram Sabu di Tanjung Laut Indah

- 13 Desember 2021, 08:00 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tangan YY yang diduga mengedarkan sabu di Bontang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan YY yang diduga mengedarkan sabu di Bontang. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - YY, pria berusia 33 tahun warga asal Palu, Sulawesi Tengah dicokok personel Polres Bontang usai kedapatan menyimpan 1,60 gram sabu.

Ia dibekuk di rumah orang tuanya di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, pada Kamis, 9 Desember 2021.

 

Dari tersangka YY, Korp Baju Coklat ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,60 gram dan barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak rokok dan 1 buah HP merek oppo.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Beber Alasan Pantau Kasus Predator Seks Sejak Lama: Perlindungan Korban Jadi Pertimbangan

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pemilik 4 bungkus sabu.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang melihat sebuah rumah sering kedatangan orang asing yang tidak dikenal yang menurut warga dicurigai tempat transaksi narkoba,” jelas Kasat Reskoba dikutip PortalBontang.com dari situs Polres Bontang, Senin, 13 Desember 2021.

Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki lengkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, tersangka mengaku bila barang tersebut diperoleh dari sesorang melalui sambungan handphone di Samarinda.

Baca Juga: Dituding Tutupi Kasus Predator Seks, Atalia Ridwan Kamil Justru Kawal Sejak Awal

Tersangka memesan barang haram itu kepada AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Samarinda melalui sambungan seluler, dan barang tersebut diantar melalui travel dari Samarinda.

“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata AKP Tatok Tri Haryanto. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini