“Sedangkan untuk 3 orang sebagai saksi karena belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita pulangkan. Namun bila kemudian hari ada bukti lain dan terlibat dalam kasus ini akan kita panggil lagi," sambungnya.
MY dijerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 atau 338 KUHPidana renrang Pengeroyokan dan Penganiayaan berat atau pembunuhan. Sedangkan tersangka AH dan MZ dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tenrang Pengeroyokan. ***
Artikel Rekomendasi