PORTAL BONTANG - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang kembali turun. Bontang kini berstatus PPKM level 1.
Penurunan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 61 tahun 2021. Aturan ini memuat status PPKM untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri penurunan level PPKM Bontang dan daerah lainnya di Indonesia ini berlaku sejak ditandatangani pada 22 November 2021.
Baca Juga: Info Loker Bontang Metalurgi PT KNE, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya
Baca Juga: Info Loker Bontang Process Engineer PT KNE, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya
Turunnya status PPKM Bontang ke level 1 ini menyusul Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah turun lebih dulu.
Sementara itu, delapan daerah di Kaltim masih berstatus PPKM level 2.
Yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Samarinda, dan Kota Balikpapan.
Baca Juga: 5 Jenis Sayuran untuk Atasi Lemak Berlebih, Wajib Dikonsumsi
Artikel Rekomendasi