Tarif Tes PCR Turun, Ini Penjelasan Direktur RSPKT Bontang

- 1 November 2021, 04:48 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO

Senin s.d. Jumat, pukul 07.00-22.00 WITA

Sabtu dan Minggu, pukul 08.00-17.00 WITA 

Link pendaftaran pemeriksaan PCR di RSPKT adalah https://bit.ly/DAFTARCOVID19RSPKTBTG 

Direktur Rumah sakit Pupuk Kaltim (RSPKT) Bontang, dr. Dina Lailani, menjelaskan bahwa penurunan tarif berdasarkan SE dari Kemenkes. 

Dina juga menambahklan bahwa hasil PCR 1 x 24 jam dan berlaku 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan. 

“Untuk transportasi udara syaratnya sertifikat vaksinasi minimal dosis 1 + PCR (H-3), sedangkan untuk transportasi laut dan darat menggunakan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1 + PCR (H-3) atau Antigen (H-1),” ujarnya. 

Ketetapan tentang ketentuan perjalanan tersebut berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021. 

Baca Juga: Ini Dia Para Juara Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Kalimantan Timur Tahun 2021

Terkait komitmen dalam pelayanan prima terhadap kasus Covid-19, Dina menjelaskan bahwa kontribusi RSPKT untuk pencegahan dan penanganan  sejak awal  selalu bersinergi dengan pemangku  kepentingan,  baik stakeholder maupun shareholder

“RSPKT melaksanakan 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment),” kata Dina. 

Halaman:

Editor: Abdul Hakim

Sumber: Kemenkes RSPKT


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x