PORTAL BONTANG – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Rumas Sakit Pupuk Kaltim (RSPKT) Bontang update atau memperbarui tarif pemeriksaan PCR menjadi Rp300.000,00.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
RSPKT meng-update tarif PCR Covid-19 per 31 Oktober 2021. Untuk tarif umum / cash sebesar Rp300 ribu sedangkat untuk perusahaan / invoice tarif yang dikenakan sebesar Rp360 ribu.
Syarat dan ketentuan pemeriksaan PCR di RSPKT adalah sebagai berikut.
- Biaya / tarif tersebut belum termasuk biaya pendaftaran sebesar Rp18.000,00.
- Penyesuaian tarif berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2021.
- Pengambilan hasil untuk pemeriksaan RT-PCR:
Tes PCR pukul 07.00 s.d. 12.00 WITA hasilnya pukul 20.00 WITA pada hari yang sama.
Tes PCR di atas pukul 12.00 WITA hasilnya pukul 17.00 WITA pada hari berikutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim 31 Oktober 2021: Sejumlah Daerah Hujan Lebat dan Petir
Jam layanan pemeriksaan PCR di RSPKT
Artikel Rekomendasi