2 Pemuda Berbas Pantai Diciduk Polisi, Simpan Sabu 15,77 Gram

- 26 Oktober 2021, 10:15 WIB
Dua pemuda Berbas Pantai ini kedapatan menyimpan sabu dan harus berurusan dengan polisi.
Dua pemuda Berbas Pantai ini kedapatan menyimpan sabu dan harus berurusan dengan polisi. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - Minggu, 24 Oktober 2021 jadi hari paling apes bagi MI (28) dan AF (28). Dua pemuda Berbas Pantai ditangkap Satreskoba Polres Bontang karena menyimpan sabu.

Keduanya diciduk dari rumah kos di Jalan Raden Fatah RT 02 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. 

Sebanyak tiga plastik narkoba jenis sabu seberat 1,27 gram diakui milik MI. Sementara di rumah AF, enam bungkus seberat 14,5 gram juga didapatkan polisi.

Baca Juga: Ternyata Kafein Dapat Mengurangi Berat Badan, Begini Caranya

 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba berkat informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian rumah kos tersebut, polisi menggerebek dan didapati dua orang ada did alam rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan celana pendek yang tergantung di dinding dapur, di dalamnya terdapat bungkus rokok berisi tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu.

“MI mengaku bila barang haram tersebut miliknya yang didapat dari rekannya bernama AF, kata Iptu Rakib Rais, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Gubenur Kaltim Beri Syarat Jika SMA Ingin Gelar PTM

Polisi pun langsung membawa tersangka AF ke rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disembunyikan terpisah.

"Di rumah AF ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu disimpan di dalam telur mainan yang ditemukan di lantai dapur, tiga bungkus sabu disembunyikan dalam bungkus rokok, lalu disimpan di dalam sepatu, dan dua bungkus lagi disimpan di dalam kotak masker di dalam kamar tidur," tuturnya.

“Pengakuan tersangka, mereka sudah menjalani bisnis haram ini, sejak awal pandemi, dan sabu diambil dari luar kota Bontang,“ kata Rakib.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 25 Oktober 2021: Nihil Tambahan Positif, 7 Kelurahan Zona Hijau

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang, dan terancam dijerat dengan pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah