Digerebek di Indekos, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Tak Berkutik

- 14 Oktober 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/JamesRonin

Baca Juga: Cek Fakta: Narji Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Simak Faktanya

"Ada satu sedotan plastik ujung runcing, satu korek api gas, satu kotak rokok, satu HP merek Vivo, dan satu alat hisap sabu atau bong," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah