Pemuda Berbas Pantai Kedapatan Kuasai Sabu 3,45 Gram

- 17 September 2021, 21:41 WIB
RAH alias PA kini harus meringkuk dalam penjara usai kedapatan memiliki sabu di rumahnya.
RAH alias PA kini harus meringkuk dalam penjara usai kedapatan memiliki sabu di rumahnya. /Polres Bontang

Penggeledahan pun dilakukan. Petugas kembali mendapati lima bungkus plastik diduga berisi sabu, yang dibungkus dengan kertas di dalam saku jaket jeans warna biru.

 

Tersangka pun kini ditahan Polres Bontang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

"Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ucapnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini