Penggeledahan pun dilakukan. Petugas kembali mendapati lima bungkus plastik diduga berisi sabu, yang dibungkus dengan kertas di dalam saku jaket jeans warna biru.
Tersangka pun kini ditahan Polres Bontang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ucapnya.***
Artikel Rekomendasi