Digerebek di Indekos, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Tak Berkutik

14 Oktober 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi sabu. /Pixabay/JamesRonin

PORTAL BONTANG - YZ (48) panik bukan kepalang. Ia digerebek Satreskoba Polres Bontang di indekosnya, Jalan Sutan Syahrir Gang Ikan Mas IV Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

YZ ditangkap pada Selasa, 12 Oktober 2021 usai diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Enam bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu jadi barang buktinya. Satu bungkus disembunyikan di kotak rokok, sisanya di kantong celana pendek yang ia kenakan.

Baca Juga: Pasutri Pencak Silat 'Kawinkan' Emas di PON Papua

Hal ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais, dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Polres Bontang, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kata Rakib Rais, pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat, di indekos tersebut sering kedatangan tamu mencurigakan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal Satreskoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,45 gram.

 

Selain barang bukti sabu tersebut, polisi juga menemukan barang bukti lain. Di antaranya, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dua buah pipet kaca, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp1.135.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Narji Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Simak Faktanya

"Ada satu sedotan plastik ujung runcing, satu korek api gas, satu kotak rokok, satu HP merek Vivo, dan satu alat hisap sabu atau bong," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ucapnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler