Pemuda Berbas Pantai Kedapatan Kuasai Sabu 3,45 Gram

17 September 2021, 21:41 WIB
RAH alias PA kini harus meringkuk dalam penjara usai kedapatan memiliki sabu di rumahnya. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - RAH alias PA (20) tak bisa berkutik. Usai pemuda Berbas Pantai ini digerebek polisi, dan mendapatkan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Penangkapan budak sabu ini dilakukan Jumat, 17 September 2021, bertepatan dengan hari pertama Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam 2021.

Dari tangan tersangka, didapati sabu seberat 3,45 gram, beserta barang bukti lain yang digunakan untuk mengkonsumsi kristal mematikan itu.

Baca Juga: 7 Langkah Pendaftaran Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Atasi Banjir di Balikpapan, Pemkot Anggarkan Rp150 Miliar untuk Bangun Bendali

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Muhy Rakib Rais, didampingi Kasi Humas AKP Suyono, membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka memang masuk target Operasi Antik Mahakam 2021. Makanya begitu Operasi dimulai, anggota langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan,” kata Kasat Reskoba dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Polres Bontang.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas semua mendapati bungkus rokok di atas dispenser, yang didalamnya berisi satu bungkus plastik diduga sabu, plastik klip, dan sedotan plastik ujung runcing.

Baca Juga: Sidang Umum PBB, Kepala Negara Tak Perlu Bukti Vaksinasi

Penggeledahan pun dilakukan. Petugas kembali mendapati lima bungkus plastik diduga berisi sabu, yang dibungkus dengan kertas di dalam saku jaket jeans warna biru.

 

Tersangka pun kini ditahan Polres Bontang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

"Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ucapnya.***

 

 

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler