Sebelas Orang Jadi Tersangka Pembakaran Double O Sorong

- 30 Januari 2022, 09:00 WIB
Tersangka pembakaran tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong, Papua Barat telah ditetapkan kepolisian.
Tersangka pembakaran tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong, Papua Barat telah ditetapkan kepolisian. /Antara/Olha Mulalinda

PORTAL BONTANG - Tersangka pembakaran tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong, Papua Barat telah ditetapkan kepolisian.

Total, 11 orang jadi tersangka dalam kasus bentrokan yang berujung pembakaran Double O Sorong yang terjadi pada Senin malam, 24 Januari 2022.

Selain penetapan tersangka pembakaran Double O Sorong, polisi juga menyita barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 30 Januari 2022, Ada Lord Adi dan MasterChef Indonesia S9

 

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjelaskan, barang bukti berupa senjata tajam itu dari berbagai jenis.

Antara lain, tempat parang, tombak, samurai, kapak sampai linggis. Lalu, gir, besi, ketapel, pecahan botol bir sampai dengan bom molotov.

"Kami mengamankan (senjata tajam). Bayangkan itu ada kelewang-kelewang juga," ucap Tornagogo dalam siaran persnya di Mapolresta Sorong Kota, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Masih dari keterangannya, petugas masih mengembangkan kasus ini lebih dalam. Termasuk, pengecekan kembali di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah