Jelang Nataru, PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia

- 18 November 2021, 11:08 WIB
PPKM level 3 serentak diberlakukan di semua wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.*
PPKM level 3 serentak diberlakukan di semua wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.* /kabar-priangan.com/Helma Apriyanti/

PORTAL BONTANG - Mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19, pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 ini tak hanya berlaku di satu daerah saja, namun di seluruh daerah di Indonesia. 

Kebijakan PPKM level 3 ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Penjual Bakso yang Hilang di Samarinda Ditemukan, Kisahnya Bikin Merinding

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya, dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "PPKM Level 3 Se-Indonesia Mulai 24 Desember-2 Januari, Simak Penjelasan Aturannya".

Selain itu, Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang, dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Dia mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 17 November 2021: Nihil Kasus di Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah