324,3 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Indonesia

19 Agustus 2021, 17:51 WIB
Konferensi Pers War on Drugs dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 324,3 kg yang diselenggarakan di Ruang Pattimura Gedung Utama BNN RI, Jakarta Timur, Kamis. 19 Agustus 2021. /ANTARA/Putu Indah Savitri

PORTAL BONTANG - Penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia kembali terungkap.

Belum sempat diedarkan, barang haram tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Total, seberat 324,3 kilogram (kg) sabu disita dari dua upaya penyelundupan berbeda.

“BNN RI berhasil menjalankan Raid Planning Execution (RPE) narkotika yang berada di dua tempat berbeda,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Wonderland Indonesia Trending di YouTube, Alffy Rev dan Novia Bachdim Banjir Pujian

Jaringan pertama yang diungkap BNN adalah jaringan Thailand-Aceh.Sementara jaringan kedua adalah jaringan Aceh. Keduanya diungkap pada 12 dan 13 Agustus 2021.

Lanjut Petrus, barang haram tersebut diduga berasal dari daerah golden triangle, atau daerah penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara.

"Digerakkan sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos," tandasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Gus Dur Sinta Nuriyah Dikabarkan Meninggal, Anak: Alhamdulillah Sehat

Pada kasus pertama, di 12 Agustus 2021, lanjut Petrus, berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN kepada Sy.

Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh.

Baca Juga: Heboh Mural 404: Not Found, Apa Artinya? Pakar Telematika: Ada Mitos di Dalamnya

“(Ditangkap, Red.) dengan barang bukti seberat 218,8 kg,” kata Petrus.

Pada kasus kedua, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap lima orang tersangka Jaringan Aceh pada 13 Agustus 2021.

Mereka berinisial B alias Y, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R. Melalui penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 218,8 kg.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler