Niat Puasa Syawal, Ketentuan, dan Beberapa Keutamaan Menjalankannya

- 9 Mei 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi Puasa Syawal
Ilustrasi Puasa Syawal /pixabay

Dalam Keputusan Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003 j.o. Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 tentang Puasa Tathawu’ disebutkan bahwa dalil puasa Syawal berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ayub Al Anshari, Tsauban, dan Ibn Majah.

Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. (HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i).

Dari Tsauban, dari nabi SAW (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadan, maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri (dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh), maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun. (HR Ahmad).

Baca Juga: Cek Fakta: Catut Tampilan Pikiran Rakyat, Beredar Kabar Menag Minta Dana Haji untuk Bangun IKN

Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan (bahwa Rasulullah saw bersabda): Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri, maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat.

Mengenai tata cara puasa sunnah Syawal, berdasarkan Tarjih Muhammadiyah membolehkan dilakukan berurutan langsung enam hari atau acak.

Dengan kata lain, puasa Syawal dilaksanakan antara tanggal 2 sampai dengan 30 Syawal dan cara pelaksanaannya bisa dengan berturut-turut, atau secara terpisah-pisah.

Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Id 1 Syawal 1443 H di Bontang, Ada Masjid, Musala, dan Lapangan

Keutamaan Puasa Syawal

Berikut beberapa keutamaan melaksanakan puasa sunnah sebagaimana keterangan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Shalahudin, dikutip dari situs Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat Muhammadiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x