Kantongi 2 Kilogram Sabu, Pemuda Balikpapan Terancam Menua di Penjara

- 3 Juni 2022, 13:00 WIB
Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, giliran pemuda berusia 29 tahun jadi tersangka.
Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, giliran pemuda berusia 29 tahun jadi tersangka. /Tribratanews Polda Kaltim

“Dari pengakuannya kepada petugas, ia mengaku telah mengantarkan sabu sebanyak 9 kali dan seklai antar akan diupah sekali pengantaran sebanyak 40 juta rupiah. Ia juga mengatakan bahwa disuruh seseorang yang berinisial KS,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AS pria yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ***

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: Tribratanews Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x