“Dari pengakuannya kepada petugas, ia mengaku telah mengantarkan sabu sebanyak 9 kali dan seklai antar akan diupah sekali pengantaran sebanyak 40 juta rupiah. Ia juga mengatakan bahwa disuruh seseorang yang berinisial KS,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AS pria yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ***
Artikel Rekomendasi