Kosmetik Tanpa Izin Edar Diungkap Polresta Samarinda

- 25 Mei 2022, 11:00 WIB
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar perss conference terkait pengungkapan kasus penjualan kosmetik tidak memiliki izin dari BPOM
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar perss conference terkait pengungkapan kasus penjualan kosmetik tidak memiliki izin dari BPOM /ANTARA/HO/Humas Polresta Samarinda

PORTAL BONTANG - Kasus penjualan alat kecantikan atau kosmetik tanpa izin edar kembali terjadi di Samarinda.

Kosmetik dengan merek HB Racik Inces ini tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar ini diungkap Polresta Samarinda, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Desa Blank Spot Jadi PR Diskominfo Kaltim, Jumlahnya Tak Main-Main

"Untuk modus operasinya yang bersangkutan membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli. Kemudian diberi merek dan diperjualbelikan dimana barang tersebut belum sesuai dengan standar kesehatan atau memiliki izin dari BPOM," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda.

Sebelumnya, pelaku yang berjenis kelamin perempuan berinisial DM (28) berhasil diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja.

"Pengungkapan kasus ini diawali adanya keluhan dari masyarakat untuk salah satu produk kosmetik yang belum ada syarat ketentuan perizinan terkait dengan BPOM," kata Ary.

Baca Juga: AmbulanMU Diperkenalkan ke Publik, Wali Kota Bontang Apresiasi Muhammadiyah

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x