Kantongi 2 Kilogram Sabu, Pemuda Balikpapan Terancam Menua di Penjara

- 3 Juni 2022, 13:00 WIB
Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, giliran pemuda berusia 29 tahun jadi tersangka.
Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, giliran pemuda berusia 29 tahun jadi tersangka. /Tribratanews Polda Kaltim

PORTAL BONTANG - Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, giliran pemuda berusia 29 tahun jadi tersangka.

AS (29) dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Balikpapan lantaran berprofesi sebagai kurir narkotika jenis sabu.

AS ditangkap oleh petugas saat sedang bertransaksi sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Di Hadapan Wali Kota se-Kalimantan, Basri Rase Paparkan Kebijakan Peningkatan Ekonomi Pasca Pandemi di Bontang

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Balikpapan ada transaksi narkoba. Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan,” jelas Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, dikutip PortalBontang.com dari Tribratanews Polda Kaltim, Jumat 3 Juni 2022.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil meringkus AS yang sedang mengendarai sepeda motor sambil memanggul tas ransel berwarna hitam.

“Dirasa mencurigakan, petugas lantas menggeledah isi tas yang dikenakan pria asal Kukar tersebut. Isinya, satu dus berisikan dua bungkus plastik yang diduga paket sabu,” lanjut Kapolresta.

Lanjutnya lagi, bahwa benar AS membawa sabu dengan berat berkisar 2.102 gram yang diduga akan diedarkan di Kota Balikpapan. Di mana barang haram tersebut dikemas di dalam kemasan teh hijau dan dilapisi bubble wrap.

Baca Juga: Bontang dan Samarinda Wakili Kaltim di Seleksi Paskibraka Nasional

“Dari pengakuannya kepada petugas, ia mengaku telah mengantarkan sabu sebanyak 9 kali dan seklai antar akan diupah sekali pengantaran sebanyak 40 juta rupiah. Ia juga mengatakan bahwa disuruh seseorang yang berinisial KS,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AS pria yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ***

Editor: Muhammad

Sumber: Tribratanews Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x