Solar Masih Langka, Polres Kubar Berhasil Ringkus Pengetap dengan Tangki Modifikasi

- 10 April 2022, 19:00 WIB
Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan illegal oil atau pengetap solar, di daerah Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu 9 April 2022.
Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan illegal oil atau pengetap solar, di daerah Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu 9 April 2022. /Polda Kaltim

PORTAL BONTANG - Di tengah kelangkaan solar ternyata dimanfaatkan oleh beberapa pelaku pengetap, tak terkecuali di Kutai Barat.

Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan illegal oil atau pengetap solar, di daerah Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu 9 April 2022.

Yakni pria berinisial H dan A. Kedua pelaku tertangkap tangan saat menyedot BBM jenis solar bersubsidi dari dua mobil truk ke dalam jerigen.

Baca Juga: Garuda EV-22 Karya Mahasiswa UNY Raih 3 Penghargaan di IIMS 2022

Kapolres Kutai Barat AKBP Sony Sirait dikutip PortalBontang.com dari Tribratanews Polda Kaltim mengatakan, penangkapan dua pelaku terjadi saat anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan illegal oil.

Saat diamankan petugas menemukan tangki dua unit mobil truk yang dimodifikasi dengan menambah tangki baru yang menampung 100 liter di sebelah kanan bawah truk.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik 2 unit truk dan BBM jenis solar subsidi tersebut adalah H, kemudian berdasarkan keterangan H, BBM jenis solar subsidi tersebut diperoleh dari SPBU dengan cara membeli menggunakan dua unit mobil truk dan diisi ke tangki tambahan yang terpasang di mobil truk tersebut,” jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan H, BBM jenis solar tersebut dibeli dengan harga Rp5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp7.000 per liter.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, LPSK dan Komnas HAM Beri Apresiasi

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x