“Berdasarkan keterangan H bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut H tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Sehingga polisi menggelandang kedua pelaku serta barang bukti ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit truk dengan nomor polisi KT-8757-BI, serta satu unit mobil truk dengan nomor polisi l KT.-8772-AN.
Selain itu aparat juga menyita 13 jerigen berbagai ukuran berisi solar dan alat pompa atau penyedot beserta selang.
Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 TAHUN 2001 Tentang Migas yang telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 halaman 228 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ***
Artikel Rekomendasi