PORTAL BONTANG - Berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) tak membuat napi kehilangan akal mengendalikan narkoba.
Seperti salah satu napi Lapas Narkotika Samarinda, yang menjadi tersangka peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Pengungkapan tersangka yang juga napi Lapas Narkotika Samarinda serta dua tersangka lain itu dilakukan Satreskoba Polresta Samarinda, Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Maling Uang Rakyat
Dikutip PortalBontang.com dari situs Polres Bontang, ketiga tersangka adalah RK, yang merupakan napi sekaligus pengendali barang haram tersebut.
Sementara itu, dua lainnya adalah RF (31) sebagai pembeli atau yang menguasai barang (penerima), dan VR (36) sebagai perantara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi di kawasan Jalan Aminah Syukur Gang Mulia RT 028 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, kerap digunakan transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud.
Artikel Rekomendasi