PORTAL BONTANG - Pemprov Kaltim resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Tak hanya melarang cuti bagi ASN se-Kaltim, Pemprov juga membatasi kegiatan bepergian keluar daerah.
Larangan kepada ASN tersebut dirilis melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim nomor 065/6869/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Cara Merekam Layar Komputer / Laptop
Karena itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota dipersilahkan menyesuaikan dan mengikuti surat edaran tersebut.
Hal itu sebagai antisipasi dan mencegah penyebaran serta penularan Covid-19 di Benua Etam, khususnya di lingkungan pegawai, Pemprov Kaltim.
"Jadi secara umum Pemprov Kaltim telah menerbitkan surat edaran pembatasan. Memang, di Kabupaten/Kota masih ada penerapan level 1 dan 2. Selanjutnya, silahkan kabupaten/kota menerapkan surat edaran gubernur ini di lapangan," sebut Sekprov Kaltim HM Sa'bani, dikutip PortalBontang.com dari Facebook Pemprov Kaltim.
Sa'bani menjelaskan, pembatasan dan larangan pada surat edaran memang diberlakukan kepada ASN atau pegawai Pemprov Kaltim.
Baca Juga: Cara Menggabungkan File Word Menjadi Satu
Artikel Rekomendasi