Pertambangan Batu Bara Ilegal Sentuh Kebun Unmul

- 2 November 2021, 06:00 WIB
Dekan Fakutas Pertanian Unmul Prof. Dr. Ir Rusdiasyah, Msi. ( dua dari kanan) mendampingi kuasa hukum Unmul menyampaikan pengaduan dugaan kegiatan tambang ilegal kepada Polres Kutai Kartanegara.
Dekan Fakutas Pertanian Unmul Prof. Dr. Ir Rusdiasyah, Msi. ( dua dari kanan) mendampingi kuasa hukum Unmul menyampaikan pengaduan dugaan kegiatan tambang ilegal kepada Polres Kutai Kartanegara. /Antara Kaltim

Sebelum laporan resmi ini dibuat, lanjut Mahendra, Sofian telah melakukan komunikasi dan teguran beberapa kali kepada pelaku aktivitas penambangan batu bara di lapangan.

Namun tidak ada tanggapan dari pelaku aktivitas pertambangan batu bara tersebut.

Dia menyampaikan atas kegiatan pertambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.

Baca Juga: Malam Halloween, Ini 5 Pilihan Film Horor yang Pas Ditonton

"Kerusakan terjadi pada koordinat X = 510450.295 mE dan Y = 9953903,360 ms, yakni dengan hilangnya atau rusaknya tanda/patok batas dan pagar area kebun, serta rusaknya sebagian badan jalan di area Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman," beber Mahendra.

Dia menjelaskan, kegiatan pertambangan batu bara dengan tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah jelas bertentangan dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan lalu diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan Pasal 53 ayat (l) dan Pasal 98.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diubah dengan Undang-undang Nomor I l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dengan tegas mewajibkan pelaku kerusakan lingkungan untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan disertai ancaman pidana dan denda.

"Kami menyampaikan laporan agar Kepolisian Resor Kutai Kartanegara dapat segera mengusut tuntas kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan di Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahendra.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x