PORTAL BONTANG - Sejumlah dosen Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarwan (Unmul) Samarinda melaporkan dugaan kegiatan pertambangan batu bara ilegal di kawasan kebun percobaan Fakultas Pertanian Unmul di Kutai Kartanegara.
"Kami mendapat mandat dari Rektorat Unmul untuk mendampingi pengaduan Fakultas Pertanian terkait kegiatan pertambangan batubara yang terjadi di kebun percobaan Fakultas Pertanian di kawasan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara," kata Tim kuasa hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Senin, 1 November 2021.
Dia mengatakan, berkas pelaporan disampaikan kepada Polres Kutai Kartanegara diwakili oleh tujuh pengajar dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum.
Baca Juga: Jembatan Sambera - Muara Badak Rusak Parah, Perbaikan Ditaksir Rp1,5 Miliar
Turut mendampingi Dekan Fakultas Pertanian Unmul Prof. Dr. Ir Rusdiasyah, Msi.
"Laporan kami telah diterima oleh bidang sentra pelayanan terpadu Polres Kutai Kartanegara," kata Mahendra.
Dia menjelaskan, pada laporan tertulis tersebut disampaikan kebun percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman seluas 167.400 m2 dengan titik koordinat X= 510074.990 - 510910.808 mE dan Y= 9953846,804 - 9954072.962 mS berlokasi di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tanda berupa patok batas dan pagar di sekitar area lahan.
"Kami mendapatkan laporan dari Sofian, SP., M.Sc, selaku Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sejak 31 Agustus 2021 telah terjadi aktivitas penambangan batu bara yang masuk dalam area Kebun Percobaan Laboratorium Lapangan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman," jelas Mahendra.
Baca Juga: Tarif Tes PCR Turun, Ini Penjelasan Direktur RSPKT Bontang
Artikel Rekomendasi