2 Residivis Dibekuk Polisi, Beraksi di Kaltim dan Kalsel, Rampas Emas hingga Motor

- 27 Oktober 2021, 13:00 WIB
Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan yang juga residivis kasus serupa ditangkap Polres PPU.
Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan yang juga residivis kasus serupa ditangkap Polres PPU. /Polda Kaltim

"Kedua tersangka kita kena Pasal 383 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegasnya.

Di tempat sama, Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menambahkan, kedua terduga pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus sama.

Bahkan satu orang tersangka yakni Za, sudah dua kali berhasil ditangkap polisi dan ini merupakan kasus ketiganya.

“Za satu kali ditangkap kasus sama yakni curat tempat kejadian perkara (TKP) Banjarmasin dan satu pencurian dengan kekerasan atau curas dengan korbannya meninggal dunia TKP Samarinda. Kini tersangka Za melakukan sama untuk ketiga kalinya, itu yang terungkap dan ditangkap polisi,” ungkap Dian.

Untuk TKP di PPU, bebernya, tersangka melakukan aksi kejahatannya di wilayah PPU di satu TKP pada rumah warga yang berada di Jalan Provinsi RT 2 Kelurahan Penajam terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Namun TKP lain masih dikembangkan lagi, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Aksi dilakukan pada siang hari dengan modus bertamu, jika tidak ada penghuni rumah mereka langsung mencuri.

“Para tersangka ini melakukan aksi secara spontan, dan ketika melintas di wilayah PPU melihat ada peluang langsung melakukan aksi kejahatannya. Jadi kedua orang ini curat lintas provinsi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x