Selain 1 poket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu HP, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu sedotan plastik, satu sendok takar, satu bungkus rokok, dan satu korek gas.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tuturnya.***
Artikel Rekomendasi