Kapten kapal berinisial US pun dihubungi oleh pelaku yang berinisial SI, dan menegaskan bahwa kapalnya melanggar aturan adat.
“Korban harus membayar dua persen dari nilai penjualan kayu tersebut yakni Rp 175 juta,” kata Kombes Pol Subandi.
Kapal pun bersandar pada pukul 00.30 Wita di dermaga daerah Sebulu. Kemudian kelompok preman tersebut langsung menaiki dan memasuki kapal.
Baca Juga: SMP Muhammadiyah Kota Bontang Gelar Geladi ANBK 2021
Rupanya aksi yang dilakukan kelompok preman tersebut bukanlah kali pertama.
“Kejadian ini sudah berulang kali terjadi. Bukan sekali dua kali, tapi sudah sering,” jelasnya.
Terkait barang bukti berupa kain merah yang digunakan sebagai alasan hukum denda adat, Subandi mengatakan hal tersebut dari kacamata hukum dinilai sebagai perbuatan pengancaman.
Para pelaku pun dijerat Pasal 368 juncto 55 yakni pemerasan disertai pengancaman di atas dua tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi