Polda Kaltim Ringkus 7 Preman Pemeras dan Pengancam Kapal di Perairan Loa Duri

- 16 September 2021, 07:35 WIB
Para tersangka aksi premanisme dihadirkan Polda Kaltim, Rabu, 15 September 2021.
Para tersangka aksi premanisme dihadirkan Polda Kaltim, Rabu, 15 September 2021. /Polda Kaltim

PORTAL BONTANG - Aksi premanisme di Kaltim kembali diberantas polisi. Polda Kaltim menangkap tujuh preman yang diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman.

Para tersangka diketahui beraksi di perairan Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kapal pengangkut kayu sering menjadi target sasaran aksi premanisme tersangka.

Pengungkapan aksi premanisme itu dilakukan di Markas Polda Kaltim, Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: iPhone 13 Series Dirilis, Ini Rincian Harga dan Spesifikasinya

Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkap, tujuh tersangka masing-masing berinisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS, dan RY.

Kombes Pol Subandi membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut kepada awak media.

Dikutip PortalBontang.com dari laman Polda Kaltim, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September 2021.

Saat itu, kapal Biak 18 melintas di perairan Loa Duri dan memutus tali pita merah yang dipasang pelaku, dengan dalih adat dari kelompok masyarakat sekitar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Obesitas Jadi Komorbid Covid-19 hingga Dosen di Balikpapan Cabuli Siswi SMP

Kapten kapal berinisial US pun dihubungi oleh pelaku yang berinisial SI, dan menegaskan bahwa kapalnya melanggar aturan adat.

“Korban harus membayar dua persen dari nilai penjualan kayu tersebut yakni Rp 175 juta,” kata Kombes Pol Subandi.

Kapal pun bersandar pada pukul 00.30 Wita di dermaga daerah Sebulu. Kemudian kelompok preman tersebut langsung menaiki dan memasuki kapal.

Baca Juga: SMP Muhammadiyah Kota Bontang Gelar Geladi ANBK 2021

Rupanya aksi yang dilakukan kelompok preman tersebut bukanlah kali pertama.

“Kejadian ini sudah berulang kali terjadi. Bukan sekali dua kali, tapi sudah sering,” jelasnya.

Terkait barang bukti berupa kain merah yang digunakan sebagai alasan hukum denda adat, Subandi mengatakan hal tersebut dari kacamata hukum dinilai sebagai perbuatan pengancaman.

Para pelaku pun dijerat Pasal 368 juncto 55 yakni pemerasan disertai pengancaman di atas dua tahun penjara.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x