AM langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga korban. Sementara AK langsung kabur. Tak berselang lama, AM dinyatakan meninggal karena pendarahan.
Saat penangkapan AK, Yusuf melanjutkan, petugas turut menyita barang bukti yakni sebilah parang serta sarungnya dan baju pelaku.
Akibat perbuatannya, AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Kasus ditangani Polsek Samboja dan Polres Kukar,” ucapnya.***
Artikel Rekomendasi