8,6 Kilogram Sabu Tangkapan Polda Kaltim Dilarutkan Ke Toilet

- 26 Agustus 2021, 13:49 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Polda Kaltim, Kamis, 26 Agustus 2021.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Polda Kaltim, Kamis, 26 Agustus 2021. /Polda Kaltim

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x