Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.***
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.***
Editor: Muhammad ZA
Sumber: Polda Kaltim
Artikel Rekomendasi