2 Residivis Dibekuk Polisi, Beraksi di Kaltim dan Kalsel, Rampas Emas hingga Motor

27 Oktober 2021, 13:00 WIB
Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan yang juga residivis kasus serupa ditangkap Polres PPU. /Polda Kaltim

PORTAL BONTANG - Dua residivis ini tak ada kapoknya meski sudah pernah masuk bui. Mereka kembali dibekuk polisi lantaran terjerat pencurian dengan pemberatan.

Parahnya, pencurian yang dilakukan mereka dilakukan lintas provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya pun dibekuk Polres Penajam Paser Utara (PPU), Rabu, 20 Oktober 2021.

 

“Satreskrim Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat yang dilakukan oleh dua terduga pelaku yakni Za dan Ab beserta barang buktinya," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan, dikutip PortalBontang.com dari situs Polda Kaltim, Rabu, 27 Oktober 2021.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka. Mulai berbentuk perhiasan hingga barang elektronik.

Seperti satu cincin emas, dua nota pembelian emas dari toko berbeda, satu gelang emas anak-anak, satu cincin emas anak-anak, kalung emas dan mata kalungnya, serta satu notebook merek Asus warna merah.

“Modus kedua tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi sekitar rumah warga yang pada saat itu tidak ada penghuni rumahnya, kemudian dirasa aman, lalu para pelaku masuk rumah korban dan menguras harta benda korban di mana mereka semua masuk dari pintu belakang dengan cara dicongkel menggunakan linggis,” tuturnya.

Selain itu, para tersangka ini juga menggunakan modus dengan pura-pura bertamu. Mereka beraksi melakukan pencurian jika rumah dalam keadaan kosong, dengan cara mencongkel rumah korban.

“Tersangka kami ketahui berada di seputaran Kota Banjarmasin, sehingga kami lakukan koordinasi untuk bekerja sama dengan Polresta Banjarmasin untuk melakukan penangkapan, dan akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus." ujarnya.

"Kedua tersangka kita kena Pasal 383 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegasnya.

Di tempat sama, Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menambahkan, kedua terduga pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus sama.

Bahkan satu orang tersangka yakni Za, sudah dua kali berhasil ditangkap polisi dan ini merupakan kasus ketiganya.

“Za satu kali ditangkap kasus sama yakni curat tempat kejadian perkara (TKP) Banjarmasin dan satu pencurian dengan kekerasan atau curas dengan korbannya meninggal dunia TKP Samarinda. Kini tersangka Za melakukan sama untuk ketiga kalinya, itu yang terungkap dan ditangkap polisi,” ungkap Dian.

Untuk TKP di PPU, bebernya, tersangka melakukan aksi kejahatannya di wilayah PPU di satu TKP pada rumah warga yang berada di Jalan Provinsi RT 2 Kelurahan Penajam terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Namun TKP lain masih dikembangkan lagi, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Aksi dilakukan pada siang hari dengan modus bertamu, jika tidak ada penghuni rumah mereka langsung mencuri.

“Para tersangka ini melakukan aksi secara spontan, dan ketika melintas di wilayah PPU melihat ada peluang langsung melakukan aksi kejahatannya. Jadi kedua orang ini curat lintas provinsi,” pungkasnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim

Tags

Terkini

Terpopuler