Budak Sabu di Muara Badak Dibekuk Polisi

22 Oktober 2021, 09:56 WIB
Pelaku penyalahgunaan sabu dan barang buktinya dibekuk Polsek Muara Badak. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - AM (31) tiba-tiba terkejut, saat sedang di pinggir jalan Desa Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, ia didatangi aparat.

Pria ini ditangkap polisi usai diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Muara Badak.

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 malam. Saat digeledah, tak ditemukan narkoba di badannya, namun polisi tak menyerah begitu saja.

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Malang, Waspada Gempa Susulan

AM pun digiring ke kediamannya, dan berhasil ditemukan satu poket sabu seberat 0,36 gram.

Kejadian ini diceritakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Jumat, 22 Oktober 2021.

Kata AKP Purwo, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku pun berhasil dibekuk. 

Baca Juga: Info Loker Bontang PT Kaltim Parna Industri, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Selain 1 poket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu HP, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu sedotan plastik, satu sendok takar, satu bungkus rokok, dan satu korek gas.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler