Indonesia Masuk Dalam Anggota Dewan Pos PBB, Begini Tugas-Tugasnya

27 Agustus 2021, 13:39 WIB
Pemungutan suara untuk menentukan anggota Dewan Pos PBB periode 2021-2024 pada Kongres ke-27 Universal Postal Union (UPU) di Abidjan, Pantai Gading. /ANTARA/KBRI Dakar

PORTAL BONTANG - Bersaing dengan 20 negara, Indonesia berhasil masuk dalam jajaran anggota Dewan Pos Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Postal Operations Council/POC.

Terpilihnya Indonesia diumumkan pada Kongres ke-27 Universal Postal Union (UPU), yang diselenggarakan di Abidjan, Pantai Gading, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Delegasi Indonesia yang dipimpin Duta Besar atau Dubes RI untuk Senegal, Dindin Wahyudin, berhasil mendapatkan 91 suara dalam pemilihan tersebut.

Baca Juga: Tangani Pandemi, MUI: Setop WNA dari China dan Negara Episentrum Covid-19 Ke Indonesia

“Terpilihnya Indonesia sebagai anggota POC UPU merupakan bukti kepercayaan dunia internasional atas peran aktif Indonesia selama ini dan ke depan dalam pengembangan layanan pos global,” kata Dubes Dindin dalam keterangan tertulis KBRI Dakar, dikutip dari Antara, Jumat, 27 Agustus 2021.

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota POC UPU, kata Dindin memiliki arti strategis bagi kepentingan nasional Indonesia.

Terutama dalam mendukung konektivitas dan pembangunan di Indonesia melalui layanan pos yang maju dan inovatif.

Dengan demikian, kata Dubes RI untuk Senegal ini, Indonesia akan mewakili kawasan Asia Selatan dan Oseania.

Bersama Jepang, China, India, Singapura, Australia, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Korea Selatan, Vietnam, dan Malaysia, untuk periode 2021-2024.

Baca Juga: Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Satgas: Masyarakat Harus Mempersiapkan Diri

Indonesia sebelumnya bersaing dengan 20 negara lainnya memperebutkan 11 kursi yang tersedia pada kelompok IV POC UPU untuk Kawasan Asia Selatan dan Oseania.

Tugas Dewan Pos PBB

UPU ditetapkan sebagai badan khusus PBB yang menangani bidang pos sejak 1 Juli 1948.

UPU merupakan forum utama pertemuan negara-negara anggota dan penyelenggara layanan pos seluruh dunia.

Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, Ilmuwan Wuhan Peringatkan Ada Varian yang Lebih Ganas

Negara-negara anggota UPU merumuskan dan menetapkan peraturan pos internasional.

Seperti administrasi pos, operasional/tata laksana pos internasional, serta produk dan jasa layanan pos.

UPU juga menyediakan asistensi teknis kepada negara anggotanya dalam mengembangkan sektor pos. Berkantor pusat di Bern, Swiss, UPU memiliki 192 negara anggota.

UPU memiliki dua dewan utama yaitu Council of Administration (CA) dan Postal Operations Council (POC).

CA merupakan dewan yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan rencana strategis dan fungsi-fungsi dalam UPU, yang mencakup urusan regulasi, administrasi, legislasi, dan aspek-aspek legal.

Sedangkan POC merupakan dewan yang menangani urusan teknis maupun operasional layanan pos.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler