Melalui komputer/laptop:
- Masuk ke website sso. bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login jika sudah memiliki akun.
- Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Melalui aplikasi JMO Mobile:
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 11 Februari 2022, The Matrix Reloaded Tayang Kembali
- Download aplikasi JMO Mobile di Playstore atau Appstore.
- Setelah diunduh, buka aplikasinya, dan login jika sudah memiliki akun.
- Setelah login, klik menu Jaminan Hari Tua
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Sebelumnya, aturan soal pencairan JHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. ***
Artikel Rekomendasi