PORTAL BONTANG - Anda bisa mengecek saldo JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenegakerjaan dengan cara berikut ini.
Topik JHT BPJS Ketenagakerjaan jadi perbincangan warga dalam dua hari terakhir. Pasalnya, pemerintah telah merevisi aturan pencairan dana hari tua itu saat memasuki 56 tahun.
Selain di usia pensiun tersebut, JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan saat mengalami cacat total maupun meninggal dunia.
Baca Juga: Lakukan 4 Amalan Istimewa di Hari Jumat
Dana yang dikumpulkan dari iuran saat bekerja tersebut dapat berguna untuk modal di hari tua mendatang.
Sebelumnya, dana JHT ini bisa dicarikan sebulan usai pekerjaan mengundurkan diri dari perusahaan tempat sebelumnya bekerja.
Lalu bagaimana cara mengetahui saldo yang sudah dikumpulkan selama bekerja ini?
Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sedekah Subuh Sambil Berdoa Sangat Dianjurkan Syekh Ali Jaber, Ini Alasannya
Artikel Rekomendasi