Istri Kedua Bisa Masuk Dalam Kartu Keluarga? Dirjen Dukcapil Beri Jawaban

- 14 Oktober 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /

PORTAL BONTANG - Artikel ini akan menjawab pertanyaan seputar istri kedua bisa masuk dalam kartu keluarga (KK) atau tidak.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membalas pertanyaaan dari warganet.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya @zudanariffakrulloh, ia menjelaskan apakah istri kedua yang dinikahi secara siri bisa masuk ke dalam KK. 

Baca Juga: Kaltim vs Jatim, Rebutkan Medali Perunggu PON Papua, Berikut Susunan Pemain Hari Ini

Pertanyaan tersebut kembali dibacakan Zudan sebelum menjelaskan lebih lanjut.

"Pak, saya itu nikah lagi, nikah siri, tetapi istri saya belum saya beri tahu, bisa enggak saya membuat Kartu Keluarga baru dengan istri siri saya ini," ujar Zudan menirukan pertanyaan warganet kepada dirinya, dikutip PortalBontang.com dari akun TikTok Zudan, Kamis, 14 Oktober 2021.

Ia pun memberikan penjelasan yang diunggah di akun TikToknya.

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: tiktok @zudanariffakhrulloh


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x