Main Judi di Bulan Ramadan, 5 Pria Paruh Baya Dibekuk Polsek Bontang Utara

- 10 April 2022, 18:00 WIB
Kesucian bulan Ramadan dinodai dengan aksi 5 pria paruh baya yang tertangkap basah asyik bermain judi.
Kesucian bulan Ramadan dinodai dengan aksi 5 pria paruh baya yang tertangkap basah asyik bermain judi. /Polresbontang.com

PORTAL BONTANG - Kesucian bulan Ramadan dinodai dengan aksi 5 pria paruh baya yang tertangkap basah asyik bermain judi.

Kelima pria paruh baya tersebut dibekuk Polsek Bontang Utara saat sedang bermain judi remi pada Sabtu, 9 April 2022 dini hari pukul 03.00 Wita.

Kelima tersangka perjudian di bulan Ramadan ini dibekuk Polsek Bontang Utara di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Baca Juga: Garuda EV-22 Karya Mahasiswa UNY Raih 3 Penghargaan di IIMS 2022

Dari lima orang pria yang ditangkap, empat di antaranya merupakan warga Bontang Kuala yakni, MJ (59), MY (49), Ka (58), dan SA (59). Sedangkan satu tersangka lainnya, MS (43) diketahui tinggal di Berebas Tengah.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said seperti dikutip PortalBontang.com dari situs polresbontang.com, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan salah satu kafe Di Bontang Kuala dijadikan tempat berjudi. Kemudian personel Reskrim Polsek Bontang Utara bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar anggota mendapati lima orang sedang asyik bermain judi remi. Kemudian kelimanya langsung kami amankan tanpa perlawanan di lokasi," Kata AKP Ahmad Said dalam keterangnnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, LPSK dan Komnas HAM Beri Apresiasi

Dari hasil keterangan sementara, mereka bermain judi remi sambil menunggu waktu sahur.

Untuk mengelabui petugas, mereka menjadikan tutup botol air mineral sebagai pengganti uang.

“Untuk satu kali gim, pemenang dapat uang Rp50.000,” ungkapnya.

Baca Juga: Profil Jennifer Lopez dan Ben Affleck yang Resmi Bertunangan

Selain menangkap lima tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi, uang tunai senilai Rp2.110.000, dan lima tutup botol air mineral.

Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.

“Ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan, maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya.

Penangkapan mereka ini masuk dalam rangkaian Operasi Pekat Ramadan yang dilaksanakan oleh Polres dan Polsek Jajaran sejak 1 hingga 21 April mendatang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Satu Juta Jemaah Haji Boleh Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Kapolres Bontang mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama menjaga kamtibmas, terutama saat Ramadan.

Dia juga mengatakan pihaknya bakal lebih intens melakukan patroli dan pengawasan, untuk mencegah tindak pidana dan aktivitas yang menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Operasi Pekat ini menyasar perjudian, aksi balap liar, pencurian, dan peredaran miras. Kegiatan yang menganggu kamtibmas kami tindak tegas,” pungkasnya. ***

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini