"Dengan adanya hal ini, korban (Pihak PLN) mengalami kerugian Rp8 juta dan selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bontang," ujarnya.
"Kasus ini dapat terungkap berkat adanya rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi tempat kejadian sehingga memudahkan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengidentifikasi pelakunya,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi