Baca Juga: Hai Anak Saleh, Bacakan Doa Ampunan untuk Orang Tua Ini Berdasarkan Ayat Alquran
“Saat dilakukan penggeledahan badan kami mendapati 2 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kanan tersangka IK, setalah dilakukan penggeledahan pakaian ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dikenakan di bagian belakang” terang Kasat Resnarkoba, dikutip PortalBontang.com dari situs Polda Kaltim, Minggu, 5 Desember 2021.
Kini tersangka IK dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang.
"Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," katanya. ***
Artikel Rekomendasi