Tarif Tes PCR Turun, Ini Penjelasan Direktur RSPKT Bontang

- 1 November 2021, 04:48 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO

PORTAL BONTANG – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Rumas Sakit Pupuk Kaltim (RSPKT) Bontang update atau memperbarui tarif pemeriksaan PCR menjadi Rp300.000,00.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu. 

Baca Juga: Nyaman dan Bersih, Ini Foto-Foto dan Jadwal Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)

RSPKT meng-update tarif PCR Covid-19 per 31 Oktober 2021. Untuk tarif umum / cash sebesar Rp300 ribu sedangkat untuk perusahaan / invoice tarif yang dikenakan sebesar Rp360 ribu. 

Syarat dan ketentuan pemeriksaan PCR di RSPKT adalah sebagai berikut.

  1. Biaya / tarif tersebut belum termasuk biaya pendaftaran sebesar Rp18.000,00.
  2. Penyesuaian tarif berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2021.
  3. Pengambilan hasil untuk pemeriksaan RT-PCR:

Tes PCR pukul 07.00 s.d. 12.00 WITA hasilnya pukul 20.00 WITA pada hari yang sama.

Tes PCR di atas pukul 12.00 WITA hasilnya pukul 17.00 WITA pada hari berikutnya. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim 31 Oktober 2021: Sejumlah Daerah Hujan Lebat dan Petir

Jam layanan pemeriksaan PCR di RSPKT

Senin s.d. Jumat, pukul 07.00-22.00 WITA

Sabtu dan Minggu, pukul 08.00-17.00 WITA 

Link pendaftaran pemeriksaan PCR di RSPKT adalah https://bit.ly/DAFTARCOVID19RSPKTBTG 

Direktur Rumah sakit Pupuk Kaltim (RSPKT) Bontang, dr. Dina Lailani, menjelaskan bahwa penurunan tarif berdasarkan SE dari Kemenkes. 

Dina juga menambahklan bahwa hasil PCR 1 x 24 jam dan berlaku 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan. 

“Untuk transportasi udara syaratnya sertifikat vaksinasi minimal dosis 1 + PCR (H-3), sedangkan untuk transportasi laut dan darat menggunakan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1 + PCR (H-3) atau Antigen (H-1),” ujarnya. 

Ketetapan tentang ketentuan perjalanan tersebut berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021. 

Baca Juga: Ini Dia Para Juara Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Kalimantan Timur Tahun 2021

Terkait komitmen dalam pelayanan prima terhadap kasus Covid-19, Dina menjelaskan bahwa kontribusi RSPKT untuk pencegahan dan penanganan  sejak awal  selalu bersinergi dengan pemangku  kepentingan,  baik stakeholder maupun shareholder

“RSPKT melaksanakan 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment),” kata Dina. 

Lebih lanjut Dina menjelaskan, RSPKT berupaya guna pencapaian sasaran vaksinasi untuk terbentuknya herd immunity (kekebalan kelompok), baik sebagai faskes yang membantu pelayanan vaksinasi pemerintah maupun vaksinasi gotong royong untuk perusahaan.  

Baca Juga: Kalau Mau Sukses Dunia Akhirat Harus Percaya Takdir? Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber

“Penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri, harus bersama-sama agar semua sistem dan dampak bisa diatasi dan dikelola dengan baik melalui  tim dan sinergi dari semua pihak,” tuturnya. 

Dina berharap RSPKT grup bisa selalu memberikan manfaat dan kebaikan untuk masyarakat Bontang pada umumnya dan pelanggan pada khususnya.***

Editor: Abdul Hakim

Sumber: Kemenkes RSPKT


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x