5 Penjudi di Muara Badak Ditangkap, Rp3,1 Juta Diamankan

- 29 September 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi perjudian.
Ilustrasi perjudian. /CANVA

Baca Juga: 3 Cara Detoksifikasi Dalam Islam, Kata Zaidul Akbar Wajib Dicoba

“Sejak kapan mereka bermain judi dan siapa yang menyiapkan lokasi perjudian,” ucap Asriadi.

Kelimanya disangka dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini