Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono menambahkan, tersangka mengaku mulai bisnis barang haram tersebut sejak awal tahun ini.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut.
"Terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara," kata Suyono.***
Artikel Rekomendasi