Berduaan di Kamar Hotel, Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bontang

- 21 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi pelaku pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polisi.
Ilustrasi pelaku pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polisi. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

Dari rumahnya di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, petugas mendapati 4 plastik sabu-sabu yang disimpan di lemari pakaian, serta 15 plastik sabu-sabu di dalam dompet kecil dengan berat total 13,24 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.750.000, selembar baju batik, satu unit ponsel, satu alat isap, satu dompet kecil, dan satu kotak plastik.

Baca Juga: 3 Staf Pelatih Timnas Indonesia Mundur Bersamaan, Bung Towel Bilang PSSI Penuh Drama

Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x