Naruto Jadi Buronan Polsek Marangkayu, Pasok Narkoba 1,39 Gram Sabu untuk Gondrong

19 Februari 2022, 14:00 WIB
Polsek Marangkayu kini tengah memburu Naruto, seorang pria yang telah memasok narkoba untuk pria berambut gondrong berinisial Y alias A (40). /Pixabay/

PORTAL BONTANG - Polsek Marangkayu kini tengah memburu Naruto, seorang pria yang telah memasok narkoba untuk pria berambut gondrong berinisial Y alias A (40).

Polisi memutuskan memburu Naruto usai Y ditangkap Polsek Marangkayu bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu 16 Februari 2022 lalu.

Pria gondrong tersebut dibekuk di rumahnya di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, dengan barang bukti 1,39 gram sabu. Saat itulah, ia menyebut mendapatkan sabu dari Naruto.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 19 Februari 2022, Babak 17 Besar MasterChef Indonesia S9

 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan bermula saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

Disebutkan, di sekitar depan SPBU Marangkayu, tepatnya di gang setapak Desa Sebuntal Marangkayu, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Desa Sebuntal, dan mendapati laki-laki bernama Y alias A sedang duduk di teras rumah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1,39 gram yang disimpan dalam kotak alumunium warna silver dan dompet warna orange.

Baca Juga: Kapan Mulai Pembangunan Ibu Kota Negara Baru? Anak Buah KSP Moeldoko Beri Jawaban

“Narkoba itu disembunyikan di dinding rumah beserta dengan timbangan digital dan sendok takar terbuat dari sedotan,” ujar Kapolsek Marangkayu dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu didapat dari laki-laki bernama Naruto yang berada di daerah Muara Badak.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler