Bontang Kini Berstatus PPKM Level 1

23 November 2021, 10:33 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri status PPKM Bontang dan daerah lainnya. /Foto : Kemendagri.go.id/

PORTAL BONTANG - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang kembali turun. Bontang kini berstatus PPKM level 1.

Penurunan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 61 tahun 2021. Aturan ini memuat status PPKM untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri penurunan level PPKM Bontang dan daerah lainnya di Indonesia ini berlaku sejak ditandatangani pada 22 November 2021.

Baca Juga: Info Loker Bontang Metalurgi PT KNE, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Baca Juga: Info Loker Bontang Process Engineer PT KNE, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Turunnya status PPKM Bontang ke level 1 ini menyusul Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah turun lebih dulu.

Sementara itu, delapan daerah di Kaltim masih berstatus PPKM level 2.

Yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Samarinda, dan Kota Balikpapan.

Baca Juga: 5 Jenis Sayuran untuk Atasi Lemak Berlebih, Wajib Dikonsumsi

Dalam Inmendagri juga dijelaskan, penetapan level PPKM berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Selain itu, ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama, di mana level PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level jika capaian kurang dari 50 persen. ***

Editor: Muhammad ZA

Tags

Terkini

Terpopuler