2 Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap di Pinggir Jalan, Diduga akan Edarkan Narkoba

26 September 2021, 09:00 WIB
Kedua pelaku (duduk) berhasil diamankan Polsek Bontang Utara diduga tersangkut peredaran narkoba. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - AR (29) dan SI (29) terkejut bukan kepalang. Sedang asyik duduk-duduk di pinggir jalan, warga Tanjung Laut Indah ini justru didatangi kepolisian.

Mereka diduga tersangkut kasus peredaran narkoba di Kota Taman. Usai dibekuk personel Polsek Bontang Utara, barang bukti satu poket sabu didapat dari kantong salah seorang pelaku.

Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah pelaku di Jalan Sutan Syahrir Gang Mas Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. 

Baca Juga: Target 3 Besar di PON Papua, Gubernur Kaltim Tak Ungkap Jumlah Bonus Atlet

Dari kediaman salah satu pelaku, didapati dua poket sabu yang disembunyian di dalam kamar tidur. Pelaku pun tak bisa mengelak, dan terpaksa meringkuk di balik tahanan.

Peristiwa ini diceritakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said. Diketahui, penangkapan terjadi pada Jumat malam, 24 September 2021.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya lokasi yang sering terjadi transaksi narkoba," kata Iptu Ahmad dikutip PortalBontang.com dari laman Polres Bontang, Minggu, 26 September 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, benar terdapat dua orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk di pinggir jalan sebagaimana informasi masyarakat.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Rambut yang Benar, Jangan Asal Keramas

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus sabu seberat 6,04 gram dan barang bukti lain.

"Berupa satu bungkus rokok, satu kotak bungkus rokok warna hitam, satu alat isap/ bong, satu korek api gas, satu sedotan ujung runcing, satu timbangan digital warna hitam, dan uang tunai senilai Rp250.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Kini keduanya diamankan di Polsek Bontang Utara.

"Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ucapnya. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler