Kemenkes Buka Beasiswa Dokter Spesialis, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya

6 Juni 2022, 09:15 WIB
ilustrasi dokter. Bantuan pendidikan untuk dokter spesialis ini merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima. /Freepik/diana-grytsku

PORTAL BONTANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan kembali membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP) atau beasiswa untuk menempuh jenjang dokter spesialis maupun subspesialis.

Beasiswa dokter spesialis itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes RI Tahun 2022.

Bantuan pendidikan untuk dokter spesialis ini merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima, yakni transformasi sumber daya manusia (SDM) Kesehatan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Takluk 0-2 Lawan Meksiko di Toulon Cup

Dengan demikian, adanya bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.

Dikutip PortalBontang.com dari situs Indonesia.go.id, PBP merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan.

Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerja sama dengan Kemenkes boleh mendaftar.

Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada tujuh program spesialis yang direkomendasikan oleh RS pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.

Baca Juga: PWI Kaltim Sayangkan Arogansi Oknum Guru Terhadap Kerja Wartawan

Tujuh program spesialis itu antara lain Obstetri-Ginekologi, Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah, Anestesi-Terapi Intensif, dan program studi lainnya sesuai kebutuhan layanan kesehatan.

Adapun jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan-TNI/Polri dan calon peserta pascapenugasan Nusantara Sehat.

Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta para tenaga kesehatan bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kantongi 2 Kilogram Sabu, Pemuda Balikpapan Terancam Menua di Penjara

Selain pemberian bantuan pendidikan ini, pada saat yang sama Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Ditjen Dikti Kemendikbudristek untuk bantuan biaya pendidikan yang bisa didapatkan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Adapun pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022, yang dapat diakses melalui laman https://bandikdok.kemkes.go.id/.

Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga proses penetapan penerima bantuan pendidikan bisa dilihat di tautan berikut https://bit.ly/bandikdok-ebook.

Tahapan seleksi dilakukan dari 27 Juni sampai 8 Juli 2022, di mana proses verifikasi awal akan dilakukan di tiap instansi pengusul yaitu Biro ODSM Kemenkes/Kemenhan-TNI/Polri dan Dinkes Provinsi.

Baca Juga: Jasa Raharja Ungkap Jumlah Santunan Laka Lantas Periode Januari-Mei 2022

Dilanjutkan dengan verifikasi tingkat pusat yang dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.

Bagi peserta yang lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan oleh Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.

Setelah penetapan, mahasiswa bisa memulai perkuliahan sesuai masing-masing institusi.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat, Pancasila Menurut Alquran

Berikut ini adalah kriteria calon peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Dokter Gigi Spesialis 2022:
a. Calon peserta baru;
b. Calon peserta yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya:
c. Calon peserta yang berasal dari residen (on going) dengan masa studi maksimal semester 4 (empat) pada Juli 2022;
d. Calon Peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat;
e. Calon peserta program bantuan pendidikan dokter spesialis - subspesialis dan dokter gigi spesialis dapat berstatus sebagai ASN atau non ASN;
f. Calon peserta program bantuan dokter subspesialis dipersyaratkan berstatus ASN dan bukan dari residen.

Sementara itu, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya mengungkapkan sudah ada 300 dokter yang akan mendapatkan beasiswa untuk tahap pembelajaran di semester ganjil 2022/2023.

Sedangkan pada semester genap akan disalurkan lagi sedikitnya 300 beasiswa. ***

Editor: Muhammad

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler